Terkait Markup Pembelian BBM Rp2  Miliar

Pidsus  Pelalawan Jebloskan PPTK ke Rutan 

My saat dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk kemarin

PANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten berinisial MY dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat (6/11/2020) sore.
    Setelah Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejari Pelalawan, resmi menahan tersangka MY,  atas kasus dugaan mark up pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di Dinas PUPR Pelalawan, dengan kerugian negara hampir mencapai Rp2 miliar.
    
"Ya tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan dan telah dititip di Rutan. Setelah kasusnya tahap dua dan dilimpahkan  dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Kajari Nophy Tenno Phero Suoth. SH, MH  melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius SH, kepada media ini kemarin.
       
Maka MY yang menjabat PPTK telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari beberapa waktu lalu. Atas dugaan mark up pembelian BBM dan pelumas di Dinas PUPR. Selama dua tahun anggaran APBD Pelalawan, dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 4 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 4,7 miliar, total mencapai Rp8,7 miliar lebih.
      
Namun dalam pembelian BBM dan pelumas kendaraan berat yang ada di Dinas PUPR tidak sesuai SPJ dibuatnya. Maka hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli di temukan kerugian negara hampir mencapai Rp 2 miliar atau sekitar Rp1,8 miliar lebih.
       
Setelah berkasnya rampung dan dinyatakan lengkap. Kemudian penyidik Pidsus menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU. Selanjutnya mantan ASN yang sebelumnya menjabat Kabid di Dinas PUPR itu langsung dilakukan penahanan. 
      Dengan mengunakan baju rompi warna pink bertuliskan tahanan Pidsus, tersangka di kawal oleh Kasi Pidsus bersama beberapa jaksa digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pelalawan untuk di jebloskan ke Rutan Pekanbaru.
       
'Sebelum kita tahan dilakukan pengecekan kesehatan dan rapid test covid-19. Hasilnya dinyatakan sehat dan non reaktif," pungkas mantan tim Satgas Kejati Kepri tersebut.
      Sedangkan tersangka MY,  PPTK pengadaan BBM Dinas PUPR itu dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar